Senin, 03 November 2014

MAKALAH
PEMERIKSAAN AKUNTANSI II
“Pemeriksaan Ekuitas”








Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah  Pemeriksaan Akuntansi II

Dosen:
Eman Sukanto, SE, MSi. AKt


Disusun oleh:
Lala Nurul K
B01. 11. 00
Marnah
B01. 11. 00
Miftakhul Janah
B01. 11. 0016
Sarpan
B01. 11. 0020


PROGAM STUDI AKUTANSI
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PELITA NUSANTARA
SEMARANG
2014

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Modal suatu perusahaan merupakan setoran harta dari pemilik suatu perusahaan. Setoran tersebut dapat berupa uang tunai atau harta lain. Di dalam suatu perusahaan yang berbentuk perusahaan perseorangan modal pemilik terdiri dari suatu akaun modal. Pada perusahaan yang terbentuk firma, modal pemilik dipecah pada beberapa akun modal pemilik, sesuai dengan jumlah anggota firma tersebut.
Dari segi perusahaan, modal merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik perusahaan. Sedangkan dari segi pemilik perusahaan, modal adalah bagiann hak pemilik atas kekayaab bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban).
Di dalam suatu perusahaan perorangan modal terdiri atas modal pemilik tunggal; laba yang diperoleh dalam suatu periode dan tambahan setoran modal akan menambah saldo modal, kerugian yang diderita dalam suatu periode dan pengambilan prive akan mengurangi saldo modal.
Di dalam suatu firma (partnership) modal terdiri atas modal lebih dari satu partner.Modal masing-masing partner akan bertambah dengan adanya pembagian laba atau tambahan setoran modal dan akan berkurang dengan adanya pembagian kerugian atau pengambilan prive.
Aktivitas investasi (investing activity) adalah pembelian dan penjualantanah, bangunan, peralatan, serta aktiva lain yang umumnya tidak ditahan untuk dijual kembali. Disamping itu, aktivitas investasi juga mencakup pembelian danpenjualan instrumen keuangan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan perdagangan.Investasi pada umumnya merupakan bagian dari strategi jangka panjang.Investasi dalam surat berharga dapat merupakan penanaman modal dalam suratberharga yang termasukaktiva lancar maupun bukan aktiva lancar. Investasi dalamsurat berharga yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar merupakan investasisementara yang bertujuan untuk memanfaatkan dana yang tidak dipergunakandalam jangka pendek guna memperoleh laba (capital gain).
Jangka waktu investasi sementara tidak lebih dari satu periode akuntansi. Disamping investasi sementara, investasi dapat dilakukan dalam bentuk penanaman modal surat berharga jangka panjang.

1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas, kami mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Seperti apakah sifat-sifat modal/ekuitas ?
2.      Apa saja tujuan pemeriksaan modal/ekuitas?
3.      Apa saja prosedur pemeriksaan modal/ekuitas?

1.3 Tujuan Penulisan
            Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah yang telah diuraikansebelumnya. Maka tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui lebih jauh tentang pemahaman dari prosedur pemeriksaan modal/ekuitas.
2.      Untuk mengetahui apa saja tujuan pemeriksaan modal/ekuitas.
3.      Untuk mengetahui apa saja prosedur pemeriksaan modal/ekuitas.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sifat dan Contoh Permodalan
            Dari segi perusahaan, modal merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik  perusahaan. Sedangkan dari segi pemilik perusahaan, modal adalah bagian dari hak  pemilik atas kekayaan bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban).
Didalam suatu perusahaan perorangan modal terdiri dari modal pemilik tanggal, laba yang diperoleh dalam suatu periode dan tambahan setoran modal akan menambahsaldo modal, kerugian yang diderit adalam suatu periode dan pengambilan prive akanmengurangi saldo modal. Didalam suatu firmamodal terdiri dari modal lebih dari satu fatner. Modal masing-masing fatner akan bertambah dengan adanya pembagian laba atau tambahan modal setor akan berkurang dengan adanya pembagian kerugian atau pengambilan prive.
Dalam badan hukum yang berbentuk koperasi, modal pokoknya adalah simpanan pokok anggota yang tidak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali pada saatseseorang anggota mengundurkan diri.
Pemeriksaan Permodalan PT. Modal menurut akte pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAMUUPT No.1 1995 (berlaku 7 Maret 1996), jika belum, maka transaksi/ perjanjian perusahaan belum dianggap sah, terdiri dari :
1.      Modal dasar (authorized capital).
2.      Modal ditempatkan (issued capital) tidak dapat melebihi modal dasar.
3.       Modal disetor (paid up/paid in capital).
Modal disetor (paid up/paid in capital) merupakan Jumlah yang harus tercantum di neraca,
4.       Modal dari sumbangan (donated capital) dilaporkan sebagai tambahan modal disetor yang tidak dapat melebihI modal dasar. Jika melebihi modal dasar, harus dilakukan perubahan akte pendirian yang disahkan.
5.      Selama perubahan akte belum disahkan, kelebihan modal dasar dilaporkan sebagai hutang pemegang saham.
6.      Jika akumulasi kerugian perusahaan mencapai 50% dari modal disetor harus melapor ke Pengadilan Negeri untuk diumumkan dalam Berita Negara.
Dalam badan hukum yang berbentuk koperasi, modal pokoknya adalah simpanan pokok anggota yang tidak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali pada saat seorang anggota mengundurkan diri. Kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.
Dalam badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT), permodalannya (ekuitas) terdiri dari :
o   Modal menurut akte pendirian yang telah disahkan menteri Kehakiman dan HAM:
-          Modal dasar (authorized capital)
-          Modal ditempatkan (issue capital)
-          Modal disetor (paid-uo/paid in capital)
Modal yang berasal dari sumbangan (donated capital)bisa dilaporkan sebagai bagian daro tambahan modal disetor.
o   Treasury Stock (saham perusahaan yang sudah beredar lalu dibeli kembali oleh perusahaan).
o   Premium (agio) atau Discount (Disagio) dari penjualan saham baik saham biasa (common stock) maupun saham preferen (preffered stock).
o   Selisih kurs atas modal disetor.
o   Selisih penilaian kembali aktiva tetap, untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap berdasarkan peraturan pemerintah.
o   Retained Earnings (Laba ditahan/sisa laba tahun lalu) atau Deficit/Accumulated Losses (sisa rugi tahun lalu).
Beberapa hal yang harus diperhentikan mangenai pemeriksaan ekuitas:
1.      Jika akte pendirian suatu PT belum mendapat pengesahan dari menteri kehakiman dan HAM menurut undang-undang perseroan terbatas no.1  tahun 1995, yang mulai berlaku tanggal 7 maret 1996, transaksi hukum perusahaan (perjanjian- perjanjian yang dibuat perusahaan) belum dianggap sah.
2.      Modal Disetor dan Modal Ditempatkan tidak dapat melebihi Modal Dasar. Jika modal disetor melebihi modal dasar maka harus dilakukan perubahan akte pendirian yang harus disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM. Akte pendirian yang telah disahkan Menteri Kehakiman dan HAM akan diumumkan dalam berita negara (lembaran negara). Selama perubahan akte belum disahkan Menteri kehakiman dan HAM, kelebihan modal disetor atas modal dasar dilaporkan sebagai hutang pemegang saham.
3.      Modal yang tercantum di neraca adalah Modal Disetor.
Contohnya :
Modal Dasar 100.000 lembar saham biasa = Rp. 1.000.000.000,-
(nilai nominal Rp. 10.000,- per lembar saham)
Modal ditempatkan 50.000 lembar saham biasa = Rp. 500.000.000,-
Modal Disetor 50% dari modal ditempatkan = Rp. 250.000.000,-
Jumlah yang tercantum dineraca adalah sebesar Rp.250.000.000,-
4.      Tujuan pembelian kembali saham (treasury stock) adalah :
a.       Untuk meningkatkan harga pasar saham perusahaan
b.      Untuk dibagikan sebagai saham bonus kepada para manajer dan pegawai perusahaan.
Perlu diperhatikan bahwa treasury stock tidak berhak atas pembagian dividen. Karena itu jika suatu perusahaan  yang memiliki treasury stock  membagikan cash dividend. Maka maka dividen per saham akan menjadi lebih besar.
Misalkan suatu perusahaan yang modal disetornya terdiri dari 100.000 lembar saham dan treasury stocknya 20.000 lembar saham, membagikan cash dividend sebesar Rp. 20.000.000,- karena ada treasury stock, maka dividen per sahamnya adalah :
  Rp. 20.000.000
-----------------------= Rp.250,-
100.000 – 20.000
Jika treasury stock tidak ada, maka dividen per saham adalah :
Rp.20.000.000
--------------------= Rp.200,-
      100.000
Dengan lebih tingginya dividen per saham, diharapkan harga pasar saham bisa mengikat.
5.      Jika akumulasi kerugian suatu perusahaan mencapai 50% dari modal disetor, perusahaan harus melaporkan hal tersebut ke pengadilan negeri untuk diumumkan dalam berita negara.
Jika akumulasi kerugian perusahaan mencapai 75% dari modal disetor, maka menurut kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) di Indonesia, secara hukum perusahaan harus bubar dan kalau masih diteruskan beroperasi maka para manajer harus bertanggungjawab atas kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga jika suatu saat perusahaan dibubarkan.
Karena hal ini menyangkut kelangsungan hidup perusahaan ( going concern)  maka akan mempengaruhi opini yang diberikan KAP terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan secara  keseluruhan. Kedua hal tersebut diatas (kerugian mencapai 50% atau 75% dari modal disetor) harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Namun sejak berlakukannya Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi.
6.      Menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK) aktiva tetap harus dicatat/disajikan dalam neraca berdasarkan harga perolehannya (acquisition cost).
Namun demikian jika ada peraturan pemerintah yang memperbolehkannya, perusahaan dapat melakukan evaluasi aktiva tetap. Pengaruh dari dilakukannya revaluasi aktiva tetap adalah nilai aktiva tetap meningkat dan kenaikan nilai tersebut dicatat disisi kredit sebagai “selisih penilaian kembali aktiva tetap” yang nantinya, dengan persetujuan kantor pelayanan pajak dapat dikonversikan sebagai modal. Atas selisih penilaian kembali aktiva tetap dikenakan PPh 10%.
7.      Adjustment ke Retained earnings (deficit) hanya diperbolehkan jika menyangkut laba rugi tahun lalu yang jumlahnya material (besar) atau menyangkut pembayaran pajak yang berasal dari STP (Surat Tagihan Pajak). Atau SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) walaupun jumlahnya kecil.
8.      Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), harus menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan (disetor), yaitu nilai appraisal yang disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai yang disepakati oleh dewan komisaris dan penyetor bentuk barang.
9.      Waktu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan ekuitas biasanya tidak banyak, kecuali jika :
a.       Perusahaan banyak membuat koreksi retained earnings (deficit) sehingga auditor harus memeriksa koreksi tersebut secara rinci (detailed).
b.      Perusahaan dalam proses go public.





2.2 Tujuan Pemeriksaan Ekuitas
            Untuk memeriksa :
1.      Keberadaan internal control permodalan/ekuitas, termasuk transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham.
2.      Kesesuaian struktur ekuitas yang tercantum di neraca dengan akte pendirian perusahaan.
3.      Kepemilikan izin yang diperlukan dari pemerintah (dari Departemen Kehakimandan HAM, BKPM, BKPMD, BAPEPAM, KPP dan SK Presiden).
4.      Otorisasi perubahan permodalan dari pejabat yang berwenang (direksi, dewankomisaris), RUPS maupun instansi pemerintah.
5.      Bukti yang sah setiap perubahan Retained Earnings atau Accumulated Losses.
6.       Penyajian permodalan/ekuitas di Neraca sudah sesuai dengan PSAK/PABU dan hal penting diungkapkan dalam catatan laporan keuangan.
2.2.1 Penjelasan atas Tujuan Pemeriksaan Ekuitas
1.      Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang baik atas ekuitas.
Beberapa ciri dari internal control yang baik atas ekuitas :
a.       Setiap perubahan modal (penambahan atau pengurangan) harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah. Untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), setiap perubahan harus melalui perubahan akta pendirian dan pengesaan dari Menteri Kehakiman dan HAM. Untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus diotorisasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Negeri, untuk PMA harus diotorisasi oleh BKPM dan disetujui oleh Presiden Republik Indonesia melalui SK Presiden.Untuk perusahaan yang (akan) go public harus mendapat persetujuan dari Ketua Bapepam.
b.      Pembagian dan pembayaran dividen harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang. Besarnya dividen yang akan dibagikan, diusulkan oleh Direksi Perusahaan dan disahkan dalam RUPS.Untuk perusahaan go public selama tiga tahun berturut-turut tidak membagikan deviden, akan dikenakan sangsi oleh Bapepam, yaitu harus delisting (Dikeluarkan dari bursa saham). Dividen yang dibagikan perusahaan bisa dalam bentuk : cash dividen, stock dividen, property dividend dan liquidating dividend.
c.       Digunakannya biro administrasi efek (stock transfer agent) untuk mengurus pengadministrasian saham dan pembayaran deviden, terutama untuk perusahaan yang sudah go public. Dengan adanya biro tersebut, perusahaan tidak direpotkan dalam pencatatan mutasi saham yang sudah dijual ke masyarakat.
d.      Setiap perubahan (adjustment) retained earnings/deficit diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap.
2.       Untuk memeriksa apakah struktur ekuitas yang tercantum di neraca sudah sesuai dengan apa yang tercantum di akta pendirian perusahaan. Maksudnya bahwa jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, baik dalam jumlah lembar saham maupun nilai nominal yang tercantum di akta pendirian harus sesuai dengan jumlah yang tercantum di neraca. Selain itu auditor harus memeriksa dan yakin bahwa modal disetor betul-betul sudah disetor oleh pemegang saham.
3.      Untuk memeriksa apakah penyajian ekuitas di neraca dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan SAK.






2.3 Prosedur Pemeriksaan Ekuitas
1.      Pelajari dan evaluasi internal control atas ekuitas dan transaksi jual beli saham, pembagian dan pembayaran dividen dan sertifikat saham.
2.      Minta copy dari akta pendirian, SK Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM, SK BKPM/BKPMD, SK Bapepam, SK Presiden, untuk disimpan dalam permanent file.
3.      Cocokkan data yang ada dalam akta pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di neraca dan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
4.      Untuk perusahaan yang baru didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambahan setoran modal dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran dan bukti pembukuan lainnya serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah.
5.      Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan :
-          Beberapa modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta premium dan discount dari penjualan saham.
-          Jenis saham yang dimiliki perusahaan, berapa jumlah  common stock dan preferred stock baik dalam jumlah lembar maupun nilai nominalnya.
-          Rincian pemegang saham.
6.      Periksa dokumenk pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retained earnings/deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment ke retained earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup materil.
7.      Seandainya ada pembagian dividen, periksa apakah :
-          Dividen dibagika dala betuk cash dividend, stock dividend, atau property dividend.
-          Pencatatannya sudah benar (baik pada waktu deklarasi dividen maupun pada saat pembayaran dividen)
-          Sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang (melalui notulen rapat direksi dan rapat umum pemegang saham).
-          Aspek perpajakannya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
8.      Periksa apakah akumulasi kerugian perusahaan (accumulated losses/deficit) sda melebihi modal disetor, kalau ini terjadi pertimbangan going concern perusahaan.
9.      Pertimbangkan untuk mengirim konfirmasi ke pemegang saham atau biro administrasi efek (stock transfer agent).
10.  Seandainya ada treasury stock;
-          Periksa bukti pembelian dan otorisasinya.
-          Periksa bukti penjualannya dan otorisasinya (jika treasur stock dijual kembali)
-          Tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian treasury stock (apakah untuk memperbaiki harga pasar saham perusahaan atau untuk dibagikan sebagai saham bonus)
-          Perhatikan bahwa treasury stock tidak berak atas pembagian deviden.
11.  Periksa apakah penyajian ekuitas di neraca dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK).
12.  Buat kesimpulan mengenai kewaaran ekuitas.

2.3.1 Penjelasan Prosedur Audit
1.      Pelajari dan evaluasi internal control atas ekuitas.
Untuk mempelajari dan mengevaluasi internal control atas ekuitas biasanya diguakan internal control questionnares (ICQ) atau penjelasan narrative.
2. Periksa bukti setoran dan otorisasi untuk penambahan setoran modal.
3. Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan besarnya modal, jenis saham dan rincian pemegang saham.
4. Periksa dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retained earnings/deficit.

5. Periksa apakah akumulasi kerugian perusahaan sudah melebihi modal disetor.
6. Pertimbangkan konfirmasi ke pemegang saham atau Biro Administrasi Efek.
7. Periksa treasury stock.
Auditor perlu mengingat bahwa pembelian treasury stock biasanya dicatat dengan menggunakan cost method. Pada saat treasury stock dijual kembali akan timbul paid in capital trom sale of treasury stock, sebesar selisih antara harga jual dan harga beli dari treasury stock tersebut.
8.    Periksa apakah penyajian ekuitas sudah sesuai dengan SAK.
9.    Buat kesimpulan mengenai kewajaran ekuitas.




















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ekuitas adalah modal yang diinvestasikan dalam suatu usaha (ekuitas dalam akuntansi merupakan penambahan dari profit selama tahun-tahun berjalan dengan modal mula-mula) dan Rumus akuntansi : Asset=Kewajiban+Ekuitas. Dalam badan hukum yang berbentuk koperasi, modal pokoknya adalah simpanan pokok anggota yang tidak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali pada saat seorang anggota mengundurkan diri. Kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.
 Pada dasarnya tujuan dari pemeriksaan ekuitas adalah Keberadaan internal control permodalan/ekuitas, termasuk transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham serta menyesuaikan struktur ekuitas yang tercantum di neraca dengan akte pendirian perusahaan dan masih banyak lagi lainya

3.2 Saram


















DAFTAR PUSTAKA

Rudianto, Pengantar Akutansi, Penerbit Erlangga
http://id.wikipedia.com Diakses pada tanggal 24 Maret 2014
http://.blogspot.com Diakses pada tanggal 25 Maret 2014
http://blogspot.com/2010/06/pekuitas.html Diakses pada tanggal  25 Maret 2014













Tidak ada komentar:

Posting Komentar