MAKALAH
PEMERIKSAAN AKUNTANSI II
“Pemeriksaan
Ekuitas”
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Pemeriksaan Akuntansi II
Dosen:
Eman
Sukanto, SE, MSi. AKt
Disusun oleh:
|
Lala Nurul K
|
B01. 11. 00
|
|
Marnah
|
B01. 11. 00
|
|
Miftakhul
Janah
|
B01. 11. 0016
|
|
Sarpan
|
B01. 11. 0020
|
PROGAM STUDI AKUTANSI
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PELITA NUSANTARA
SEMARANG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Modal suatu
perusahaan merupakan setoran harta dari pemilik suatu perusahaan. Setoran
tersebut dapat berupa uang tunai atau harta lain. Di dalam suatu perusahaan
yang berbentuk perusahaan perseorangan modal pemilik terdiri dari suatu akaun
modal. Pada perusahaan yang terbentuk firma, modal pemilik dipecah pada
beberapa akun modal pemilik, sesuai dengan jumlah anggota firma tersebut.
Dari
segi perusahaan, modal merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik
perusahaan. Sedangkan dari segi pemilik perusahaan, modal adalah bagiann hak
pemilik atas kekayaab bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban).
Di dalam suatu perusahaan perorangan
modal terdiri atas modal pemilik tunggal; laba yang diperoleh dalam suatu
periode dan tambahan setoran modal akan menambah saldo modal, kerugian yang
diderita dalam suatu periode dan pengambilan prive akan mengurangi saldo modal.
Di dalam suatu firma (partnership) modal terdiri atas modal
lebih dari satu partner.Modal masing-masing partner akan bertambah dengan
adanya pembagian laba atau tambahan setoran modal dan akan berkurang dengan
adanya pembagian kerugian atau pengambilan prive.
Aktivitas investasi (investing
activity) adalah pembelian dan penjualantanah, bangunan, peralatan, serta
aktiva lain yang umumnya tidak ditahan untuk dijual kembali. Disamping itu,
aktivitas investasi juga mencakup pembelian danpenjualan instrumen keuangan
yang tidak dimaksudkan untuk tujuan perdagangan.Investasi pada umumnya
merupakan bagian dari strategi jangka panjang.Investasi dalam surat berharga
dapat merupakan penanaman modal dalam suratberharga yang termasukaktiva lancar
maupun bukan aktiva lancar. Investasi dalamsurat berharga yang diklasifikasikan
sebagai aktiva lancar merupakan investasisementara yang bertujuan untuk
memanfaatkan dana yang tidak dipergunakandalam jangka pendek guna memperoleh
laba (capital gain).
Jangka waktu investasi sementara tidak lebih dari satu periode akuntansi. Disamping investasi sementara, investasi dapat dilakukan dalam bentuk penanaman modal surat berharga jangka panjang.
Jangka waktu investasi sementara tidak lebih dari satu periode akuntansi. Disamping investasi sementara, investasi dapat dilakukan dalam bentuk penanaman modal surat berharga jangka panjang.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari uraian latar belakang diatas,
kami mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Seperti apakah sifat-sifat
modal/ekuitas ?
2.
Apa saja tujuan pemeriksaan
modal/ekuitas?
3.
Apa saja prosedur pemeriksaan
modal/ekuitas?
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan
perumusan masalah yang telah diuraikansebelumnya. Maka tujuan yang ingin
dicapai dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui lebih jauh tentang pemahaman dari prosedur pemeriksaan
modal/ekuitas.
2. Untuk
mengetahui apa saja tujuan pemeriksaan modal/ekuitas.
3. Untuk
mengetahui apa saja prosedur pemeriksaan modal/ekuitas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sifat dan Contoh Permodalan
Dari segi
perusahaan, modal merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik
perusahaan. Sedangkan dari segi pemilik perusahaan, modal adalah bagian dari
hak pemilik atas kekayaan bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban).
Didalam
suatu perusahaan perorangan modal terdiri dari modal pemilik tanggal, laba yang
diperoleh dalam suatu periode dan tambahan setoran modal akan menambahsaldo
modal, kerugian yang diderit adalam suatu periode dan pengambilan prive
akanmengurangi saldo modal. Didalam suatu firmamodal terdiri dari modal lebih
dari satu fatner. Modal masing-masing fatner akan bertambah dengan adanya
pembagian laba atau tambahan modal setor akan berkurang dengan adanya pembagian
kerugian atau pengambilan prive.
Dalam badan hukum yang berbentuk koperasi, modal pokoknya adalah simpanan pokok anggota yang tidak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali pada saatseseorang anggota mengundurkan diri.
Dalam badan hukum yang berbentuk koperasi, modal pokoknya adalah simpanan pokok anggota yang tidak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali pada saatseseorang anggota mengundurkan diri.
Pemeriksaan
Permodalan PT. Modal menurut akte pendirian harus disahkan oleh Menteri
Kehakiman dan HAMUUPT No.1 1995 (berlaku 7 Maret 1996), jika belum, maka
transaksi/ perjanjian perusahaan belum dianggap sah, terdiri dari :
1.
Modal dasar (authorized capital).
2.
Modal ditempatkan (issued capital)
tidak dapat melebihi modal dasar.
3.
Modal disetor (paid up/paid in
capital).
Modal disetor (paid up/paid in
capital) merupakan Jumlah yang harus tercantum di neraca,
4.
Modal dari sumbangan (donated
capital) dilaporkan sebagai tambahan modal disetor yang tidak dapat melebihI
modal dasar. Jika melebihi modal dasar, harus dilakukan perubahan akte
pendirian yang disahkan.
5.
Selama perubahan akte belum
disahkan, kelebihan modal dasar dilaporkan sebagai hutang pemegang saham.
6.
Jika akumulasi kerugian perusahaan
mencapai 50% dari modal disetor harus melapor ke Pengadilan Negeri untuk
diumumkan dalam Berita Negara.
Dalam badan hukum yang
berbentuk koperasi, modal pokoknya adalah simpanan pokok anggota yang tidak
dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali pada saat seorang anggota
mengundurkan diri. Kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan
lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.
Dalam badan hukum yang
berbentuk perseroan terbatas (PT), permodalannya (ekuitas) terdiri dari :
o
Modal menurut
akte pendirian yang telah disahkan menteri Kehakiman dan HAM:
-
Modal dasar (authorized capital)
-
Modal
ditempatkan (issue capital)
-
Modal disetor (paid-uo/paid in capital)
Modal yang berasal dari sumbangan (donated capital)bisa dilaporkan sebagai
bagian daro tambahan modal disetor.
o
Treasury
Stock (saham perusahaan yang sudah beredar lalu dibeli
kembali oleh perusahaan).
o
Premium
(agio)
atau Discount (Disagio) dari
penjualan saham baik saham biasa (common
stock) maupun saham preferen (preffered
stock).
o
Selisih kurs
atas modal disetor.
o
Selisih
penilaian kembali aktiva tetap, untuk perusahaan yang melakukan revaluasi
aktiva tetap berdasarkan peraturan pemerintah.
o
Retained
Earnings (Laba ditahan/sisa laba tahun lalu) atau
Deficit/Accumulated Losses (sisa rugi tahun lalu).
Beberapa
hal yang harus diperhentikan mangenai pemeriksaan ekuitas:
1. Jika
akte pendirian suatu PT belum mendapat pengesahan dari menteri kehakiman dan
HAM menurut undang-undang perseroan terbatas no.1 tahun 1995, yang mulai berlaku tanggal 7
maret 1996, transaksi hukum perusahaan (perjanjian- perjanjian yang dibuat
perusahaan) belum dianggap sah.
2. Modal
Disetor dan Modal Ditempatkan tidak dapat melebihi Modal Dasar. Jika modal
disetor melebihi modal dasar maka harus dilakukan perubahan akte pendirian yang
harus disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM. Akte pendirian yang telah
disahkan Menteri Kehakiman dan HAM akan diumumkan dalam berita negara (lembaran
negara). Selama perubahan akte belum disahkan Menteri kehakiman dan HAM,
kelebihan modal disetor atas modal dasar dilaporkan sebagai hutang pemegang
saham.
3. Modal
yang tercantum di neraca adalah Modal Disetor.
Contohnya :
Modal Dasar 100.000 lembar saham
biasa = Rp. 1.000.000.000,-
(nilai nominal Rp. 10.000,- per
lembar saham)
Modal ditempatkan 50.000 lembar
saham biasa = Rp. 500.000.000,-
Modal Disetor 50% dari modal
ditempatkan = Rp. 250.000.000,-
Jumlah yang tercantum dineraca
adalah sebesar Rp.250.000.000,-
4. Tujuan
pembelian kembali saham (treasury stock) adalah
:
a. Untuk
meningkatkan harga pasar saham perusahaan
b. Untuk
dibagikan sebagai saham bonus kepada para manajer dan pegawai perusahaan.
Perlu
diperhatikan bahwa treasury stock tidak
berhak atas pembagian dividen. Karena itu jika suatu perusahaan yang memiliki treasury stock membagikan
cash dividend. Maka maka dividen per saham akan menjadi lebih besar.
Misalkan
suatu perusahaan yang modal disetornya terdiri dari 100.000 lembar saham dan
treasury stocknya 20.000 lembar saham, membagikan cash dividend sebesar Rp.
20.000.000,- karena ada treasury stock, maka dividen per sahamnya adalah :
Rp. 20.000.000
-----------------------=
Rp.250,-
100.000
– 20.000
Jika treasury stock tidak ada, maka dividen per
saham adalah :
Rp.20.000.000
--------------------=
Rp.200,-
100.000
Dengan
lebih tingginya dividen per saham, diharapkan harga pasar saham bisa mengikat.
5. Jika
akumulasi kerugian suatu perusahaan mencapai 50% dari modal disetor, perusahaan
harus melaporkan hal tersebut ke pengadilan negeri untuk diumumkan dalam berita
negara.
Jika akumulasi kerugian perusahaan
mencapai 75% dari modal disetor, maka menurut kitab undang-undang Hukum Dagang
(KUHD) di Indonesia, secara hukum perusahaan harus bubar dan kalau masih
diteruskan beroperasi maka para manajer harus bertanggungjawab atas kewajiban
perusahaan kepada pihak ketiga jika suatu saat perusahaan dibubarkan.
Karena hal ini menyangkut
kelangsungan hidup perusahaan ( going
concern) maka akan mempengaruhi
opini yang diberikan KAP terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan
secara keseluruhan. Kedua hal tersebut
diatas (kerugian mencapai 50% atau 75% dari modal disetor) harus diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan. Namun sejak berlakukannya Undang-undang
No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan tersebut tidak berlaku
lagi.
6. Menurut
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK) aktiva tetap harus
dicatat/disajikan dalam neraca berdasarkan harga perolehannya (acquisition
cost).
Namun demikian
jika ada peraturan pemerintah yang memperbolehkannya, perusahaan dapat
melakukan evaluasi aktiva tetap. Pengaruh dari dilakukannya revaluasi aktiva
tetap adalah nilai aktiva tetap meningkat dan kenaikan nilai tersebut dicatat
disisi kredit sebagai “selisih penilaian kembali aktiva tetap” yang nantinya,
dengan persetujuan kantor pelayanan pajak dapat dikonversikan sebagai modal.
Atas selisih penilaian kembali aktiva tetap dikenakan PPh 10%.
7. Adjustment
ke Retained earnings (deficit) hanya diperbolehkan jika menyangkut laba rugi
tahun lalu yang jumlahnya material (besar) atau menyangkut pembayaran pajak
yang berasal dari STP (Surat Tagihan Pajak). Atau SKPKB (Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar) walaupun jumlahnya kecil.
8. Setoran
saham dalam bentuk barang (inbreng), harus menggunakan nilai wajar aktiva bukan
kas yang diserahkan (disetor), yaitu nilai appraisal yang disetujui Dewan
Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai yang
disepakati oleh dewan komisaris dan penyetor bentuk barang.
9. Waktu
yang dibutuhkan dalam pemeriksaan ekuitas biasanya tidak banyak, kecuali jika :
a. Perusahaan
banyak membuat koreksi retained earnings (deficit) sehingga auditor harus
memeriksa koreksi tersebut secara rinci (detailed).
b. Perusahaan
dalam proses go public.
2.2 Tujuan
Pemeriksaan Ekuitas
Untuk memeriksa :
1.
Keberadaan internal control
permodalan/ekuitas, termasuk transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan
sertifikat saham.
2.
Kesesuaian struktur ekuitas yang
tercantum di neraca dengan akte pendirian perusahaan.
3.
Kepemilikan izin yang diperlukan
dari pemerintah (dari Departemen Kehakimandan HAM, BKPM, BKPMD, BAPEPAM, KPP
dan SK Presiden).
4.
Otorisasi perubahan permodalan dari
pejabat yang berwenang (direksi, dewankomisaris), RUPS maupun instansi
pemerintah.
5.
Bukti yang sah setiap perubahan
Retained Earnings atau Accumulated Losses.
6.
Penyajian permodalan/ekuitas
di Neraca sudah sesuai dengan PSAK/PABU dan hal penting diungkapkan dalam
catatan laporan keuangan.
2.2.1 Penjelasan atas Tujuan Pemeriksaan Ekuitas
1.
Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang
baik atas ekuitas.
Beberapa ciri dari internal control yang baik atas
ekuitas :
a.
Setiap perubahan modal (penambahan atau pengurangan)
harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi
pemerintah. Untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), setiap
perubahan harus melalui perubahan akta pendirian dan pengesaan dari Menteri
Kehakiman dan HAM. Untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman
modal dalam negeri (PMDN) harus diotorisasi oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal dalam Negeri, untuk PMA harus diotorisasi oleh BKPM dan disetujui oleh
Presiden Republik Indonesia melalui SK Presiden.Untuk perusahaan yang (akan) go
public harus mendapat persetujuan dari Ketua Bapepam.
b.
Pembagian dan pembayaran dividen harus diotorisasi
oleh pejabat perusahaan yang berwenang. Besarnya dividen yang
akan dibagikan, diusulkan oleh Direksi Perusahaan dan disahkan dalam RUPS.Untuk
perusahaan go public selama tiga tahun berturut-turut tidak membagikan deviden,
akan dikenakan sangsi oleh Bapepam, yaitu harus delisting (Dikeluarkan dari
bursa saham). Dividen yang
dibagikan perusahaan bisa dalam bentuk : cash dividen, stock dividen, property
dividend dan liquidating dividend.
c.
Digunakannya biro administrasi efek (stock transfer
agent) untuk mengurus pengadministrasian saham dan pembayaran deviden, terutama
untuk perusahaan yang sudah go public. Dengan adanya biro tersebut, perusahaan tidak
direpotkan dalam pencatatan mutasi saham yang sudah dijual ke masyarakat.
d.
Setiap perubahan (adjustment) retained
earnings/deficit diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan
didukung oleh bukti-bukti yang lengkap.
2.
Untuk
memeriksa apakah struktur ekuitas yang tercantum di neraca sudah sesuai dengan
apa yang tercantum di akta pendirian perusahaan.
Maksudnya bahwa jumlah modal
dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, baik dalam jumlah lembar saham
maupun nilai nominal yang tercantum di akta pendirian harus sesuai dengan
jumlah yang tercantum di neraca. Selain itu auditor harus memeriksa dan yakin bahwa
modal disetor betul-betul sudah disetor oleh pemegang saham.
3.
Untuk memeriksa apakah penyajian ekuitas di neraca dan
catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan SAK.
2.3
Prosedur Pemeriksaan Ekuitas
1.
Pelajari dan evaluasi internal control atas ekuitas
dan transaksi jual beli saham, pembagian dan pembayaran dividen dan sertifikat
saham.
2.
Minta copy dari akta pendirian, SK Pengesahan Menteri
Kehakiman dan HAM, SK BKPM/BKPMD, SK Bapepam, SK Presiden, untuk disimpan dalam
permanent file.
3.
Cocokkan data yang ada dalam akta pendirian tersebut
dengan modal yang tercantum di neraca dan penjelasan dalam catatan atas laporan
keuangan.
4.
Untuk perusahaan yang baru didirikan dan perusahaan
yang mempunyai tambahan setoran modal dalam periode yang diperiksa, periksalah
bukti setoran dan bukti pembukuan lainnya serta otorisasi dari pejabat
perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah.
5.
Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan :
-
Beberapa modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor
serta premium dan discount dari penjualan saham.
-
Jenis saham yang dimiliki perusahaan, berapa
jumlah common stock dan preferred stock
baik dalam jumlah lembar maupun nilai nominalnya.
-
Rincian pemegang saham.
6.
Periksa dokumenk pendukung dari setiap perubahan dalam
perkiraan retained earnings/deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut
sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment
ke retained earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup materil.
7.
Seandainya ada pembagian dividen, periksa apakah :
-
Dividen dibagika dala betuk cash dividend, stock
dividend, atau property dividend.
-
Pencatatannya sudah benar (baik pada waktu deklarasi
dividen maupun pada saat pembayaran dividen)
-
Sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang
berwenang (melalui notulen rapat direksi dan rapat umum pemegang saham).
-
Aspek perpajakannya sudah sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.
8.
Periksa apakah akumulasi kerugian perusahaan
(accumulated losses/deficit) sda melebihi modal disetor, kalau ini terjadi
pertimbangan going concern perusahaan.
9.
Pertimbangkan untuk mengirim konfirmasi ke pemegang
saham atau biro administrasi efek (stock transfer agent).
10. Seandainya ada
treasury stock;
-
Periksa bukti pembelian dan otorisasinya.
-
Periksa bukti penjualannya dan otorisasinya (jika
treasur stock dijual kembali)
-
Tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian treasury
stock (apakah untuk memperbaiki harga pasar saham perusahaan atau untuk
dibagikan sebagai saham bonus)
-
Perhatikan bahwa treasury stock tidak berak atas
pembagian deviden.
11. Periksa apakah
penyajian ekuitas di neraca dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK).
12. Buat kesimpulan
mengenai kewaaran ekuitas.
2.3.1 Penjelasan Prosedur Audit
1.
Pelajari dan evaluasi internal control atas ekuitas.
Untuk mempelajari dan mengevaluasi internal control
atas ekuitas biasanya diguakan internal control questionnares (ICQ) atau
penjelasan narrative.
2. Periksa
bukti setoran dan otorisasi untuk penambahan setoran modal.
3. Jelaskan
dalam kertas kerja pemeriksaan besarnya modal, jenis saham dan rincian pemegang
saham.
4. Periksa
dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retained
earnings/deficit.
5. Periksa
apakah akumulasi kerugian perusahaan sudah melebihi modal disetor.
6. Pertimbangkan
konfirmasi ke pemegang saham atau Biro Administrasi Efek.
7. Periksa
treasury stock.
Auditor perlu mengingat bahwa pembelian treasury stock
biasanya dicatat dengan menggunakan cost method.
Pada saat treasury stock
dijual kembali akan timbul paid in capital trom sale of treasury stock, sebesar
selisih antara harga jual dan harga beli dari treasury stock tersebut.
8.
Periksa apakah penyajian ekuitas sudah sesuai dengan
SAK.
9.
Buat kesimpulan mengenai kewajaran ekuitas.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Ekuitas adalah modal yang diinvestasikan dalam suatu usaha
(ekuitas dalam akuntansi merupakan penambahan dari profit selama tahun-tahun
berjalan dengan modal mula-mula) dan Rumus akuntansi : Asset=Kewajiban+Ekuitas. Dalam
badan hukum yang berbentuk koperasi, modal pokoknya adalah simpanan pokok
anggota yang tidak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali pada saat
seorang anggota mengundurkan diri. Kekayaan bersih koperasi adalah simpanan
pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk
cadangan.
Pada dasarnya tujuan dari pemeriksaan ekuitas
adalah Keberadaan
internal control permodalan/ekuitas, termasuk transaksi jual beli saham,
pembayaran dividen dan sertifikat saham serta menyesuaikan struktur ekuitas
yang tercantum di neraca dengan akte pendirian perusahaan dan masih banyak lagi
lainya
3.2 Saram
DAFTAR PUSTAKA
Rudianto, Pengantar Akutansi, Penerbit Erlangga
http://id.wikipedia.com Diakses pada tanggal 24
Maret 2014
http://.blogspot.com Diakses pada tanggal 25 Maret 2014
http://blogspot.com/2010/06/pekuitas.html Diakses pada
tanggal 25 Maret 2014

Tidak ada komentar:
Posting Komentar